Perdebatan
mengenai halal haramnya mengucapkan selamat Natal, menimbulkan banyak kontroversi.
Berikut dilampirkan pendapat beberapa alih ulama
1.
Persetujuan mengucapkan selamat Natal
- Ulama
yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal, di antaranya Syeikh Yusuf
Al-Qaradhawi. Ulama asal Mesir yang kini tinggal di Qatar ini berpendapat:
“Perubahan kondisi global menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau nonmuslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (nonmuslim) dengan seorang muslim, seperti kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.” - Dari
Indonesia, cendekiawan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA berpendapat:
“Mengucapkan selamat Natal oleh seorang muslim hukumnya mubah, dibolehkan.
Mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari mu’amalah, non-ritual. Pada
prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash
ayat atau hadits yang melarang.”
- Ketua
Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof DR HM Din Syamsuddin MA,
mengaku terbiasa mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk Kristen. “Saya
tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani,”
katanya tahun 2005.
- Lembaga
Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat Natal jika
mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin, khususnya
dalam keadaan kaum muslimin sebagai kaum minoritas di sebuah negara.
“Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam
memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu
ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib,” tegasnya.
- Ulama
lain yang membolehkan antara lain Dr. Abdus Sattar Fathullah Sa’id
(Universitas Al-Azhar), Dr. Muhammad Sayyid Dasuki (Universitas Qatar),
Ustadz Musthafa az Zarqo, serta Syeikh Muhammad Rasyid Ridho.
2.
Larangan pengucapan selamat Natal
- Ibnu
Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh
Ibrahim bin Muhammad al-Huqoil, dan lainnya berpendapat, mengucapkan
selamat Hari Natal hukumnya haram karena perayaan ini adalah bagian dari
syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap
hamba-hamba-Nya.
- Fatwa
ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
Menurutnya, mengucapkan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari
raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu
yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin),
sebagaimana dikemukakan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah.
Menurut Iblul Qayyim, ucapan selamat hari raya kepada mereka sama saja
dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib.
- Syaikh
Utsaimin juga mengatakan: “Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke
tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana
ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan
agar terjalin hubungan atau sekadar memberi selamat (salam) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi Saw: “Janganlah kalian mendahului Yahudi
dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim).
- Ketua
Al Lajnah Ad Da’imah Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz,
juga mengharamkan ucapan Selamat Natal.
Beberapa ulama pun mengemukakan sikap Muslim terhadap hari
raya umat Kristiani sebagai berikut :
1.
Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
(artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
(artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
2.
Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
artinya: “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7).
Juga firman-Nya
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
artinya: “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
artinya: “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7).
Juga firman-Nya
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
artinya: “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)
Pendapat saya secara pribadi mengenai
hal ini adalah tidak menyetujui pengucapan selamat Natal pada kaum Nasrani. Hal
ini berdasarkan ayat-ayat dan hadist yang telah dijelaskan seperti di atas,
walaupun tidak dijelaskan secara
langsung tapi kita bisa mencoba memahi maksud dari kandungan ayat di
atas.
Jikalau alasan untuk
mengucapkan selamat hanya untuk menunjukan rasa saling menghormati menurut saya
tidaklah efisien banyak cara untuk menhormati rutinitas ibadah mereka, seperti
tetap menjaga ketenangan selama prosesi ibadat mereka itu juga sudah menunjukan
sikap saling menghormati.
Melihat dari pengalaman
sehari-hari, saya lahir dan dibesarkan di daerah minoritas Muslim (Flores,
NTT). Dari kecil saya sudah terbiasa melihat rutinas keagamaan mereka bahkan
pernah mengikuti. Tapi, setelah SMA
mengucapkan selamat Natal mulai saya tinggalkan, waktu itu karena diberitahu
oleh guru Agama saya. Hal itu pun berlagsung hingga saat ini ketika tanggal 25
Desember itu saya tidak pernah mengucapkan selamat Natal kepada teman dan
tetangga saya, tapi tanggapan mereka biasa saja asalkan antar teman dan
tetangga tetap terjalin komunukasi yang baik dan saling menghargai. Pertemanan
kami pun sampai sekarang tetap harmonis. Jadi, banyak cara untuk menghormati
agama lain tak perlu kita mengorbankan agama kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar